PGRI sebagai organisasi profesi bertugas membina serta mengembengkan
sikap,prilaku,dan keahlian agar para guru anggota PGRI khususnya mampu
melakukan tugasnya dengan baik,bertanggung jawab,dan dapat diandalkan oleh
pemerintah,pemerintah daerah dan masyarakat sehinggat membuat keberadaan
organisasi PGRI tidak dapat diragukan lagi untuk membermutukam pendidikan.
Dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana guru secara efektif di
mungkinkan berbagai potensi yang dimiliki guru dapat di daya gunakan secara maksimal
untuk peningkatatan profesionalisme guru secara merata dan sumber dana guru
juga dapat di optimalkan penggunaanya dalam meningkatkan profesi guru sebagai
tanggung jawab pokok sebagai petugas profesi pendidikan.
Melalui wadah profesi seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI), juga sangat penting didalam meningkatkan
profesionalisme guru.Berbagai masalah guru, berbagai alternatif masalah akan
lebih baik dan solusi penetapan masalah akan lebih berbobot.
Guru bermutu dan bertanggung jawab sebagai anggota inti organisasi profesi
PGRI merupakan pilar utama untuk mencapai keberhasilan pendidikan yang pada
gilirannya hasil didikannya akan menjadi tulang punggung pembangunan.Oleh karna
itu,kebtuhan tekad,jiwa dan semangat kejuangan , kesetiakawanan sosial
organisasi, peningkatan mutu dan kemampuan professional, serta tanggunjawab
seluruh guru sebagai petuagas prifesi kependidikan, harus terus dibina,
dimantapkan dan ditingkatkan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Dengan berbagai macam tantangan dalam dunia pendidikan yang menempatkan
guru pada titik tekannya, maka profesionalitas seorang guru merupakan pemangku
utama dalam kemajuan dunia pendidikan kita.namun apabila pada zaman serba
canggih ini,seorang guru belum memiliki keprofesionalitasan maka hal ini akan
berdampak pada peserta didik yang pada akhirnya juga akan berdampak terhadap
Negara karena telah melahirkan kader-kader yang tidak siap menghadapi dunia
global ini.
Oleh karena itu tanggung jawab PGRI sebagi organisasi profesi adalah ikut
serta secara aktif dan kontributif dalam melaksanakan tugas professional guru
sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami hak-haknya sebagimana yang di
amanatkan undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,prinsip profesionalitas
guru adalah memiliki bakat, minat,panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak
mulia, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang penididikan sesuai
dengan bidang tugasnya,serta memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
Guru mengembangkan misi kesejahteraan PGRI dalam meningkatkan mutu
pendidikan persekolahan perlu di realisasikan. Karena dengan guru mengembangkan
misi tersebut sangatlah tepat. Seorang guru akan di perjuangkan
kesejahteraannya oleh PGRI sehingga guru tersebut bisa termotivasi dalam
menjalankan tugasnya sebagai elemen pendidik dan penggeblengan anak-anak bangsa
dalam meningkatkan daya pemikirannya sehingga menjadi generasi yang bisa di
andalkan oleh bangsa dan Negara. Dan bisa bersaing di kanca internasional
seperti halnya olimpiade sains.
Sangatlah jelas profesionalisme guru merupakan penentu meningkatnya mutu
pendidikan, karena guru yang berkualitas merupakan penentu utama pendidikan dan
menjadi tembok keberhasilan pendidikan itu, sehingga menghasilkan sumber daya
manusia yang berkualitas dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Kartono. 2002. Menebus Pendidikan yang
Tergadai. Yogyakarta: Kanisus
Musaheri. 2009. Ke-PGRI-an. Sumenep: DIVA
Press
Muyasa. 2006. Managemen Berbasis Sekolah.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Suryasubroto. 1997. Proses Belajat Mengajar
di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar